SUBANGEXPOSE.COM | Dugaan praktik jual beli proyek mencuat di lingkungan UPTD PUPR Jalancagak, Kabupaten Subang.
Isu tersebut berawal dari unggahan seorang warga di media sosial Facebook yang menyoroti dugaan praktik “ijon proyek” di lingkungan PUPR Subang.
Sementara itu, dalam unggahannya, akun bernama Sumarna Jul mempertanyakan apakah Bupati Subang mengetahui atau tidak terkait dugaan praktik tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui awplikasi Whatsapp, Sumarna mengaku mendapat informasi dari rekannya, menurutnya, pada tahun 2026 seorang wanita berinisial K diduga telah menyetor uang sebesar Rp. 65 juta kepada oknum pegawai UPTD PUPR Jalancagak dengan tujuan untuk mendapatkan proyek pekerjaan.
Hal ini, menurut Sumarna pun diduga praktik tersebut tidak dilakukan sendiri, melainkan atas sepengetahuan atau perintah atasan di lingkungan UPTD.
Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
“Bagaimana Kabupaten Subang mau bersih dari korupsi jika jual beli proyek pemerintah seolah-olah sudah menjadi budaya. Saya menduga ada keterlibatan atasan di UPTD,” ujarnya.
Sementara itu, Sumarna juga menyayangkan jika benar praktik tersebut dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), karena dinilai dapat mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Subang.
“Saya harap Bupati Subang dapat segera menindaklanjuti informasi yang saya dapat ini, dan tentunya mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran,” ungkap Sumarna.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan resmi. (red).







