Senin, September 7, 2026

Subang, Jawa Barat

spot_img
spot_img

BERITA LAINNYA

spot_img

TOP NEWS

Polres Subang Gelar Konferensi Pers, Dua Pelaku Aksi Brutal Geng Motor di Purwadadi Dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwadadi, Lima Orang Status DPO

spot_img

SUBANGexpose.com – Aksi brutal gerombolan pengendara sepeda motor terjadi di Jalan Raya Kalijati-Sukamandi, tepatnya di Desa Belendung, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu dini hari (16/08/2026) lalu.

Sementara atas kejadian tersebut, seorang teknisi WiFi menjadi korban pengeroyokan hingga mengalami luka serius dan kehilangan telunjuk tangan kanannya.

Hal tersebut, Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, menggelar konferensi pers di Mapolsek Purwadadi Subang, Rabu sore, (19/08/2026).

- Advertisement -

Menurut Kapolres Subang, AKBP Andi Purwanto, kronologi dari kejadian tersebut, saat korban berinisial YH (30) bersama seorang saksi tengah memperbaiki jalur internet pada tiang WiFi di wilayah Desa Belendung Kecamatan Purwadadi Subang.

Baca Juga>>  RUMIDA, Rumah Idaman Hadir di Subang Smartpolitan, Hunian Strategis & Modern untuk Keluarga Pekerja Industri

“Menurut korban, saat sedang memperbaiki wiFi, tiba-tiba datang beberapa sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Jumlahnya kurang lebih 10 sepeda motor. Ada beberapa orang dari gerombolan motor tersebut, ada yang membawa senjata tajam berupa corbek atau celurit panjang yang diacungkan ke atas,” ujar Kapolres Subang.

Bahkan hal tersebut AKBP. Andi juga menambahkan bahwa, rombongan motor tersebut menghampiri korban dan saksi. Karena merasa takut dan tidak mengenal kelompok tersebut, korban bersama saksi berusaha melarikan diri.

Namun, rombongan pengendara sepeda motor itu mengejar korban. Dalam pengejaran tersebut, korban ditabrak hingga terjatuh.

Ket Foto : Istimewa

Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung melakukan kekerasan secara bersama-sama. Bahkan, sejumlah pelaku menggunakan senjata tajam berupa corbek atau celurit panjang saat menyerang korban.

Baca Juga>>  Maju Dua Periode, Ade Nana Daftarkan Diri Balon Kades Lengkong Periode 2026-2034

“Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah selatan,” ungkap AKBP Andi.

Sementara, akibat pengeroyokan tersebut, korban YH mengalami sejumlah luka serius. Telunjuk tangan kanannya putus, selain mengalami luka sobek pada bagian kepala dan kaki serta luka pada punggung.

Usai kejadian tersebut, korban dibawa ke RS Raihan untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwadadi pun melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pelaku, dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku, yakni RN dan AZ, dalam waktu berbeda.

Baca Juga>>  Junjung Adat, H. Prio Mohon Restu Orang Tua Sebelum Maju Pilkades 2026

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Purwadadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Subang.

Sementara itu lima pelaku lainnya yang telah diidentifikasi, yakni F, R, A, W, dan B dinyatakan DPO.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, pakaian dan celana milik korban, 13 buah celurit panjang atau corbek, satu unit telepon seluler, serta satu sepeda motor Jenis PCX warna putih.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan (9) Tahun penjara. (red)

spot_img

SUBANG 24 JAM

spot_img

PERISTIWA

spot_img

TRENDING

LINTAS DAERAH

INDEKS